Kamis 1 Agustus 2024, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2024, 08:40
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Adiantoro/NTV) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Adiantoro/NTV)

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Halaman
x|close