Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Jumat 2 Agustus 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 08:06
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa via Astra Daihatsu) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa via Astra Daihatsu)

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Halaman
x|close