Buka Sampai Pukul 12.00 WIB, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Minggu 4 Agustus 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2024, 06:02
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa)

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Halaman
x|close