Polisi Tetapkan Pria Pemakan Daging Kucing di Semarang Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2024, 19:47
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Seorang pria makan daging kucing Seorang pria makan daging kucing (Instagram @fakta.indo)

Ntvnews.id, Jakarta - Kanit Tindakan Pidana Tertentu Satreskirm Polrestabes Semarang telah menetapkan pria berinisial N (64) jadi tersangka atas kasus pemakan kucing.

Dalam keterangan akun Instagram @fakta.indo, tersangka tersebut memberikan alasan mengapa dirinya memakan kucing karena untuk menyembuhkan penyakitnya.

Baca Juga:

Kucurkan Rp2,8 T Buat Renovasi 21 Stadion, Erick Thohir Ucapkan Terima kasih ke Jokowi

Revisi Undang-Undang K3 Patut Didukung Semua Pihak

Selain itu juga dalam pengakuannya, tersangka telah mengkonsumsi daging kucing kurang lebih sebanyak 10 dan mengaku sudah memakan daging tersebut sejak 3 tahun lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Group | Fakta Indo (@fakta.indo)

Tersangka melakukan hal tersebut dengan cara memukul kucing yang ditemukan di jalan dalam keadaan sedang tidur dengan gagang sabit.

Setelah kucing mati, tersangka lalu memotong dan merebusnya sebelum dimakan. Biasanya tersangka mencampurnya dengan kecap dan nasi.

Atas tindakan tersebut, tersangka akan dipenjara selama 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp200 juta.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," kata AKP Johan Widodo.

Halaman
x|close