Orang-orang Ini Bakal Terima Penghargaan dari Jokowi, Kok Bisa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2024, 13:11
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Jokowi saat memberikan penghargaan ke Presiden FIFA Gianni Infantino. (Antara) Presiden Jokowi saat memberikan penghargaan ke Presiden FIFA Gianni Infantino. (Antara)

Kategori tanda jasa dan kehormatan yang diberikan, antara lain: 1) Medali Kepeloporan (1 orang); 2) Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia (2 orang); 3) Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra (39 orang); 4) Tanda Kehormatan Bintang Jasa (17 orang); dan 5) Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (2 orang).

Menurut Hadi, para penerima tanda jasa dan kehormatan tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan jabatan. Beberapa di antaranya menteri, hingga budayawan.

"Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga tinggi negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 orang pejabat TNI dan Polri, 5 orang WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 orang budayawan," tandasnya.

Halaman
x|close