KPK Cegah Mantan Anggota DPR RI Miryam ke Luar negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2024, 05:00
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Baca Juga: KPK Sita Barang Berharga dan Uang Rp4,6 miliar dalam Penggeledahan Kasus Korupsi LPEI

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan anggota DPR RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Miryam juga telah dihukum karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Salah satu tantangan yang masih dihadapi KPK dalam kasus ini adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Halaman
x|close