KPK Cegah Mantan Anggota DPR RI Miryam ke Luar negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2024, 05:00
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. 

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap MSH sejak tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tim penyidik KPK kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan memeriksa mantan anggota DPR RI, Miryam Haryani. Pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kejagung Tarik Kembali 10 Jaksa Senior di KPK, Salah Satunya Ali Fikri, Ada Apa?

Tessa menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi KTP elektronik masih terus berlanjut hingga tuntas, dan pemeriksaan Miryam merupakan salah satu langkah konkret dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Selama pemeriksaan, yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB, Miryam memilih untuk tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa menyampaikan apapun terkait pemeriksaannya.

Awalnya, pemeriksaan terhadap Miryam dijadwalkan pada Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK, namun ia mengajukan penundaan dan pemeriksaan dijadwalkan ulang untuk hari ini.

Pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Baca Juga: KPK Sita Barang Berharga dan Uang Rp4,6 miliar dalam Penggeledahan Kasus Korupsi LPEI

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan anggota DPR RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Miryam juga telah dihukum karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Salah satu tantangan yang masih dihadapi KPK dalam kasus ini adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Halaman
x|close