Soal Revisi UU Pilkada, Tito Karnavian Ungkap Tak Terduga Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 11:42
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mendagri Tito Karnavian. (Antara) Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR sejak 22 Januari 2024.

Surat Presiden tersebut menugaskan beberapa kementerian untuk membahas revisi UU Pilkada.

"Dalam surpres, ditugaskan Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasn RUU dimaksud," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Juga: Hari Ini DPR Bahas Revisi UU Pilkada, Mau Lawan Putusan MK?

Tito menyebutkan bahwa kehadirannya kali ini merupakan tanggapan terhadap undangan DPR yang diterima pada 20 Agustus 2024.

Ini menunjukkan bahwa undangan DPR dikirim setelah MK mengumumkan putusannya mengenai syarat pencalonan pilkada.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada sebenarnya sudah lama direncanakan berdasarkan inisiatif DPR yang dimulai pada 21 November 2023.

Selama ini, langkah pemerintah dalam menindaklanjuti inisiatif DPR adalah dengan menyusun daftar inventaris masalah (DIM).

"Setelah enam kali rapat penyusunan DIM, ada 42 pasal dengan total DIM sebanyak 496. Ada 12 pasal usulan pemerintah saat itu dan 30 pasal usulan baru dari DPR," terang Tito.

Baca Juga: Respons Putusan MK Soal Pilkada, DPR Bakal Rapat dengan KPU-Bawaslu Minggu Depan!

Tito menjelaskan bahwa kehadirannya bersama Menteri Hukum dan HAM yang baru dilantik, Supratman Andi Agtas, mencerminkan keseriusan pemerintah. Lembaga eksekutif sangat menghargai DPR sebagai mitra dan lembaga tinggi negara.

Dua putusan penting MK yang memengaruhi tahapan pencalonan kepala daerah adalah Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon.

MK menurunkan ambang batas pencalonan dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur independen, serta membatalkan aturan yang mengatur ambang batas pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Dengan perubahan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengusung calon kepala daerah.

Sementara itu, Putusan Nomor 70 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon, menggantikan tafsir Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menghitungnya sejak calon terpilih dilantik.

Halaman
x|close