Interupsi PDIP Diabaikan dalam Rapat Baleg Soal Revisi UU Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 12:55
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Arteria Dahlan Arteria Dahlan (Istimewa)

"Terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh," ucap Awiek.

"Pak ketua, pak ketua! Mau... bukan Pak Ketua, kita mau menyampaikan dulu, Pak Ketua," ujar Arteria. 

Interupsi tersebut diabaikan, rapat tetap ditutup tanpa memberi PDIP kesempatan untuk berbicara. DPR berencana mempercepat pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada malam ini, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada.

Baca Juga: Dengar Kabar DPR Revisi UU Pilkada, Ini Respons PDIP

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 ini mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional, namun kini ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah, dengan kisaran 6,5 persen hingga 10 persen.

Halaman
x|close