Interupsi PDIP Diabaikan dalam Rapat Baleg Soal Revisi UU Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 12:55
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Arteria Dahlan Arteria Dahlan (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Interupsi dari anggota Fraksi PDIP DPR RI, Arteria Dahlan, diabaikan dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) yang membahas revisi UU Pilkada.

Momen tersebut terjadi menjelang akhir rapat ketika pimpinan rapat, Achmad Baidowi atau Awiek, menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pilkada.

"Rapat panja kami jadwalkan pada hari ini, Rabu 21 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, nanti jam 11.00 rapat panja. Nanti itu jadwalnya, menyesuaikan aja. Yang penting rakernya tutup dulu," kata Awiek dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Arteria sempat meminta izin untuk berbicara, namun Awiek justru memberikan kesempatan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah. Tito kemudian menyatakan bahwa pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) RUU Pilkada, setelah itu Awiek segera menutup rapat.

Baca Juga: Soal Revisi UU Pilkada, Tito Karnavian Ungkap Tak Terduga Ini 

"Maka rapat diakhiri dan ditutup," ujar Awiek.

"Ketua," ujar Arteria menginterupsi.

"Terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh," ucap Awiek.

"Pak ketua, pak ketua! Mau... bukan Pak Ketua, kita mau menyampaikan dulu, Pak Ketua," ujar Arteria. 

Interupsi tersebut diabaikan, rapat tetap ditutup tanpa memberi PDIP kesempatan untuk berbicara. DPR berencana mempercepat pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada malam ini, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada.

Baca Juga: Dengar Kabar DPR Revisi UU Pilkada, Ini Respons PDIP

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 ini mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional, namun kini ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah, dengan kisaran 6,5 persen hingga 10 persen.

Halaman
x|close