Putusan Baleg DPR Beda dengan MK, PDIP Tak Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 13:34
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ntvnews.id, Jakarta - Niat PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengusung calonnya sendiri di Pilgub Jakarta 2024, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, nampaknya masih terkendala. Penyebabnya, DPR RI memutuskan keputusan MK yang menyebut bahwa partai yang tak memiliki kursi DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah, tak sepenuhnya berlaku.

Karena hanya partai politik yang tak memiliki kursi DPRD yang bisa mengusung calon. Sementara partai yang memiliki kursi DPRD seperti PDIP, tetap pada ketentuan sebelumnya. 

Baca Juga: DPR Ogah Pakai Putusan MK, Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada!

Adapun putusan ini dibuat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Dalam rapat, Panja membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walilota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek), mengeklaim putusan DPR mengadopsi putusan MK. Sebab, kata dia, putusan MK pada intinya membuka peluang partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?" kata Awiek. Peserta rapat, termasuk pemerintah serta DPD pun setuju.

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR," demikian tertulis serta ditayangkan di layar ruang rapat.

Baca Juga: Baleg DPR Sebut Revisi UU Pilkada Tak Melenceng dari Putusan MK

Sebelumnya, MK memutuskan partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah, kendati tidak memiliki kursi di DPRD. Asal partai politik merupakan peserta pemilu dan memiliki jumlah suara yang telah ditentukan.

Putusan itu turut menguntungkan PDIP, yang 'ditinggal sendirian' di Pilgub Jakarta 2024. Perkara dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 ini, permohonannya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Halaman
x|close