Jokowi Tegaskan Sikap Hormat pada Keputusan MK dan DPR soal Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 21:27
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers soal putusan MK dan DPR RI mengenai syarat calon kepala daerah dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers soal putusan MK dan DPR RI mengenai syarat calon kepala daerah dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Dok.Antara)

Ketentuan ini diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

"Ini 'kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari Antara.

Halaman
x|close