Jokowi Tegaskan Sikap Hormat pada Keputusan MK dan DPR soal Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 21:27
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers soal putusan MK dan DPR RI mengenai syarat calon kepala daerah dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers soal putusan MK dan DPR RI mengenai syarat calon kepala daerah dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Dok.Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait persyaratan bagi calon kepala daerah.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Presiden menekankan bahwa proses konstitusional seperti ini merupakan hal yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini membatalkan interpretasi sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Di sisi lain, Badan Legislasi DPR RI telah menyesuaikan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan menerapkannya hanya bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketentuan ini diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

"Ini 'kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari Antara.

Halaman
x|close