DPR Bakal Sahkan RUU Pilkada di Rapat Paripurna Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 05:11
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi (Awiek), mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Sebelumya, Awiek menjelaskan bahwa Baleg telah mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna guna mengesahkan revisi tersebut.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Sikap Hormat pada Keputusan MK dan DPR soal Pilkada

Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU Pilkada untuk dibawa ke paripurna. Keputusan untuk mempercepat ini diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg DPR, Kemendagri, dan Kemenkumham pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung singkat, dimulai pukul 10.00 dan selesai pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Sempat Unggul Lewat Putusan MK, PDIP Kalah Lagi oleh KIM Plus di DPR

Pada pukul 15.30, rapat pengambilan keputusan mengenai RUU Pilkada dimulai, dengan Achmad Baidowi memimpin sidang dan memberikan kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan mini mereka.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak agar RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.

 

Halaman
x|close