Penolakan terhadap pengesahan revisi UU Pilkada ini muncul karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa usia calon gubernur harus mencapai 30 tahun pada saat penetapan. Namun, Badan Legislasi DPR diduga dengan cepat mencoba mengubah ketentuan usia tersebut, yang kemudian memicu kemarahan publik.
Figur publik lainnya juga ikut mengunggah Peringatan Darurat melalui media sosial mereka masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap penolakan pengesahan revisi UU Pilkada.
Beberapa di antaranya adalah Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Arie Kriting, Baskara Putra atau Hindia, Fedi Nuril, Bene Dion, Andhika Pratama, Bintang Emon, Kunto Aji, Refal Hady, Raditya Dika, dan masih banyak lagi.