Mahfud MD Sampaikan Pesan Menohok Soal Penolakan Putusan MK: Silakan Ambil Kue-kue Kekuasaan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 11:51
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mahfud MD. (Antara) Mahfud MD. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tindakan beberapa partai politik yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menimbulkan perdebatan di kalangan elite politik dan masyarakat.

Beberapa pihak berpendapat bahwa tindakan DPR RI yang membatalkan keputusan MK dengan merevisi UU Pilkada ini dapat merusak dan menghancurkan sistem demokrasi di Indonesia. Hal ini mendapat perhatian serius dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud MD bahkan menyampaikan pesan kepada pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR RI di Senayan melalui akun X (Twitter) miliknya @mohmahfudmd. Mahfud MD menekankan bahwa putusan MK adalah interpretasi resmi konstitusi yang setara dengan UU.

Mahfud MD <b>(Ntvnews.id)</b> Mahfud MD (Ntvnews.id)

“Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka,” kata Mahfud MD. 

Namun, Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK ini menyebutkan bahwa terdapat prinsip demokrasi dan konstitusi yang harus diikuti dalam permainan politik.

Pasalnya, sangat berbahaya dan dapat mengancam masa depan Indonesia jika perebutan kekuasaan dilakukan dengan melanggar konstitusi melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan koalisi taktis).

Mahfud MD. (Antara) Mahfud MD. (Antara)

“Silakan ambil dan bagi kekuasaan sesuai konstitusi. Anda berhak melakukannya. Namun, tetaplah dalam kerangka konstitusi agar Indonesia tetap selamat. Berbuatlah tapi ‘Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,’” ucap Mahfud MD.

Untuk diketahui, Baleg DPR RI melalui Panitia Kerja revisi UU Pilkada menolak untuk melaksanakan keputusan MK Nomor 70/PUU-XXI/2024 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan MK dinyatakan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, DPR RI memilih untuk mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Halaman
x|close