RUU Pilkada Ditunda, Ini Cara DPR RI Meredakan Amarah Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 14:03
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sejumlah massa mulai memadati depan gedung DPR/MPR, Kamis (22/8/2024). Sejumlah massa mulai memadati depan gedung DPR/MPR, Kamis (22/8/2024). ( ANTARA/Ilham Kausar)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengamat politik, Khafidlul Ulum mengatakan bahwa keputusan DPR RI menunda rapat paripurna Pengesahan RUU Pilkada sebagai cara untuk meredakan amarah masyarakat.

"Cukup berbahaya jika hasil revisi UU Pilkada disahkan. Maka DPR melakukan manuver untuk menundanya sebentar agar kemarahan rakyat agak sedikit mereda sehingga masyarakat terkecoh," kata Khafidlul, Kamis 22 Agustus 2024, dilansir Antara.

Baca Juga:

Kiky Saputri Ajak Warganet Jaga Keselamatan dan Dukung Aksi di DPR dan MK

Aksi di Gedung MK Berjalan Tertib, Massa Tutup dengan Doa

Menurut Khafidlul, penundaan rapat paripurna sangat janggal karena sebelumnya dalam pembahasan RUU Pilkada pada Rabu (21/8), hampir semua fraksi, kecuali PDI Perjuangan, setuju sehingga pembahasan dibawa ke rapat paripurna.

Aksi massa di MK <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Aksi massa di MK (Ntvnews.id/Adiansyah)

Namun demikian, saat ini mayoritas anggota DPR justru tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Padahal jika para fraksi datang seperti saat pembahasan RUU Pilkada sebelumnya, RUU tersebut berpotensi disahkan sebagai undang-undang.

Menurut ia, penundaan pembahasan bukanlah jawaban akhir dari polemik RUU Pilkada karena DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

"DPR bisa mengesahkan RUU kapan saja, tidak pandang pagi, siang, sore, malam, bahkan tengah malam atau dini hari. Kita masih ingat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara disahkan pada tengah malam," kata Khafidlul.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat terus memantau dan mengkritisi proses pembahasan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada agar tidak terkesan lolos secara diam-diam.

Sebelumnya, massa melakukan demonstrasi untuk menolak upaya DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.

Namun, rapat paripurna tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum karena hanya dihadiri 86 dari 575 orang anggota DPR RI.

Halaman
x|close