INFOGRAFIS: Laporkan Pencatutan NIK dalam Pilkada DKI Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2024, 16:01
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara) Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)

INFOGRAFIS: Kasus Perundungan dalam Pendidikan Dokter Spesialis

Jika ada masyarakat yang dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silahkan melaporkan.

Bagaimana caranya?

1. Bisa menghubungi nomor 081292566526 melalui aplikasi WhatsApp dengan menulis nama, alamat dan NIK yang tertera sesuai di KTP.

2. Mengisi formulir tanggapan melalui laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

3. Datang langsung ke kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta atau Bawaslu Kota.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTV News (@ntvnews.id)

Lalu Mengapa pencatutan NIK harus dilaporkan?

Halaman
x|close