INFOGRAFIS: Laporkan Pencatutan NIK dalam Pilkada DKI Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2024, 16:01
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara) Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon independen gubernur DKI Jakarta dapat melaporkan secara daring dan luring kepada Bawaslu.

Seperti apa caranya? Simak infografik selengkapnya berikut ini.

Pertama kunjungi laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Lalu masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia dan lakukan verifikasi captcha.

Setelah itu, klik "cari" dan KPU akan memberikan informasi jika NIK sudah terdaftar.

Baca Juga:

301 Orang Diamankan Polda Metro Terkait Demo Revisi UU Pilkada

INFOGRAFIS: Kasus Perundungan dalam Pendidikan Dokter Spesialis

Jika ada masyarakat yang dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silahkan melaporkan.

Bagaimana caranya?

1. Bisa menghubungi nomor 081292566526 melalui aplikasi WhatsApp dengan menulis nama, alamat dan NIK yang tertera sesuai di KTP.

2. Mengisi formulir tanggapan melalui laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

3. Datang langsung ke kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta atau Bawaslu Kota.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTV News (@ntvnews.id)

Lalu Mengapa pencatutan NIK harus dilaporkan?

  • Karena bersifat data pribadi jadi wajib untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan sebagai contohnya pencurian data perseorangan.
  • Sebagai indikasi pelanggaran atau kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada.
  • Supaya pilkada dapat berjalan dengan azas jujur dan lancar.

Halaman
x|close