Komisi II DPR Bakal Putuskan Revisi PKPU Pilkada Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2024, 09:11
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI akan mempercepat jadwal rapat untuk mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 menjadi hari ini Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat konsinyering di Jakarta pada Sabtu malam.

Sebelumnya, rapat pengesahan PKPU dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Beredar Surat Undangan KPU Rapat dengan DPR Bahas Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah

Dia menjelaskan bahwa percepatan ini bertujuan agar semua pihak merasa nyaman dan menghindari prasangka.

"Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin (26/8), kami majukan besok (25/8), pukul 10.00," kata dia, dilansir daei Antara.

Ia memastikan hari ini perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU turut hadir.

"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking. Jadi, insyaallah besok pukul 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70," ujarnya.

Baca Juga: Massa Berhasil Duduki Kantor DPRD Majene, Berakhir Ricuh dan Rusak Kantor Wakil Rakyat

Doli optimistis rapat tidak akan berlangsung lama pasalnya semua pihak telah sepakat PKPU akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Tidak lamalah kalau untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul 'up to date', dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua," kata Doli.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI dijadwalkan untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Kepala Daerah terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, yang dihubungi dari Jakarta pada Sabtu pagi.

Dia juga mengirimkan undangan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang akan dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024.

Undangan tersebut mencakup enam agenda, yaitu:

  1. Pembahasan rancangan Peraturan KPU mengenai Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan dana kampanye peserta Pilkada.
  2. Pembahasan Rancangan Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
  3. Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  4. Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran Pilkada.
  5. Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
  6. Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
  7. Agenda lainnya.

Halaman

TERKINI

Pria Kehilangan Penis saat Kecelakaan Motor

Luar Negeri Rabu, 18 Sep 2024 | 08:30 WIB

Resesi Seks, Negara Besar Ini Akui Anak di Luar Nikah

Luar Negeri Rabu, 18 Sep 2024 | 08:15 WIB

Rumah Joe P Project Ludes Terbakar

Viral Rabu, 18 Sep 2024 | 08:04 WIB

Merinding, Wanita Temukan Gigi Manusia di dalam Kue!

Viral Rabu, 18 Sep 2024 | 08:00 WIB

10 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus Maut di Iran

Luar Negeri Rabu, 18 Sep 2024 | 07:55 WIB
Load More
x|close