DPR Didesak untuk Sahkan RUU Masyarakat Adat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2024, 13:51
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Baca Juga: DPR Kritik Realisasi Anggran Pendidikan yang Masih di Bawah 20 Persen

Menurut OK Saidin, rekomendasi PB MABMI terkait UU Masyarakat Adat menjadi sangat krusial mengingat banyaknya sengketa tanah yang belum terselesaikan, seperti kasus tanah-tanah konsesi masyarakat adat di Sumatera Timur yang diambil alih oleh perusahaan negara dan swasta, serta masalah serupa di Rempang, Kepulauan Riau, dan berbagai daerah di Kalimantan. OK Saidin merasa heran dengan terhentinya pembahasan RUU Masyarakat Adat selama 14 tahun.

“Padahal, undang-undang lain dapat diselesaikan Pemerintah dan DPR begitu cepat. Terkatung-katungnya RUU ini, berakibat munculnya berbagai sengketa tanah, yang tidak terselesaikan berdasarkan undang-undang,” katanya menegaskan.

Menurutnya, meskipun penguatan masyarakat adat diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, undang-undang ini belum sepenuhnya memenuhi tuntutan masyarakat adat karena belum diimplementasikan melalui peraturan daerah di tingkat provinsi maupun kota.

Sebagai tambahan, Undang-Undang Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat telah dibahas sejak tahun 2003. Draf RUU dan naskah akademiknya dirumuskan pada tahun 2010, namun hingga saat ini, setelah empat belas tahun, status draf RUU tersebut masih belum jelas. 

Halaman
x|close