Ketua Komisi II DPR Dorong Pilkada untuk Segera Diulang Jika Hal Ini Menang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2024, 06:30
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Dok.Antara)

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka

KPU RI sebelumnya menyatakan rencananya untuk berdiskusi dengan DPR dan pemerintah mengenai penjadwalan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Usulan yang disampaikan adalah agar pilkada ulang dilaksanakan pada tahun 2025, bukan pada tahun 2029.

"Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan.

Berikut isi pasal 54D ayat 3 UU Pilkada:

Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

 

Halaman
x|close