Ketua Komisi II DPR Dorong Pilkada untuk Segera Diulang Jika Hal Ini Menang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2024, 06:30
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - KPU RI berencana untuk berdiskusi dengan DPR RI mengenai pelaksanaan pilkada ulang jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 di daerah dengan calon tunggal.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan setuju bahwa penjadwalan pilkada ulang perlu dibahas lebih mendalam.

"Saya kira memang hal itu perlu dibahas lebih lanjut ya karena di UU belum ada pengaturan lebih tegas soal konsekuensi bila kotak kosong menang dalam sebuah pilkada," kata Doli kepada wartawan, Senin, 2 September 2024.

Baca Juga: Daftar Lengkap 1 Provinsi dan 43 Kabupaten/Kota dengan Calon Tunggal Pilkada Melawan Kotak Kosong

Doli mengungkapkan keinginannya agar pilkada ulang dilaksanakan segera setelah kotak kosong dinyatakan menang. Ia menyarankan agar pilkada ulang tidak perlu menunggu Pilkada serentak berikutnya, yang dapat mengakibatkan beberapa daerah dipimpin terlalu lama oleh Penjabat Kepala Daerah.

"Walaupun saya cenderung memilih harus dilakukan pemilihan ulang segera, agar semua daerah memiliki kepala daerah definitif atau hasil pemilihan. Jangan sampai ada daerah tidak punya kepala daerah definitif," kata dia.

"Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka

KPU RI sebelumnya menyatakan rencananya untuk berdiskusi dengan DPR dan pemerintah mengenai penjadwalan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Usulan yang disampaikan adalah agar pilkada ulang dilaksanakan pada tahun 2025, bukan pada tahun 2029.

"Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan.

Berikut isi pasal 54D ayat 3 UU Pilkada:

Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

 

Halaman
x|close