Empat Napi Balikpapan Ditangkap Polda Jabar atas Kasus Penipuan Layanan Seksual

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2024, 17:19
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast (kiri) saat ungkap kasus kasus penipuan penyedia jasa layanan seksual oleh empat narapidaana di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/9/2024). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast (kiri) saat ungkap kasus kasus penipuan penyedia jasa layanan seksual oleh empat narapidaana di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/9/2024). (Dok.Antara)

Ilustrasi Penjahat di Borgol <b>(Freepik)</b> Ilustrasi Penjahat di Borgol (Freepik)

"Terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai penyedia jasa seksual video telepon seks dan jasa prostitusi online dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor sehingga pelapor mengalami kerugian secara materil," ujarnya, dikutip dari Antara.

Pelapor awalnya diminta mengirimkan dana sebesar Rp50 ribu, namun seiring waktu, korban terus dihubungi oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai agen dari Borison Management, sebuah agensi fiktif yang menawarkan layanan video telepon seks dan prostitusi online. Akibatnya, korban mengalami kerugian materi hingga Rp38.340.154.

"Pelapor tertarik dan mengirimkan dana awal sebesar Rp50 ribu ke akun dana milik tersangka. Setelah itu, korban juga dihubungi beberapa pihak yang mengaku sebagai agen Borison Management yang merupakan agensi video telepon seks dan jasa prostitusi online,” katanya.

"Total kerugian dari pelapor atau korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp38.340.154," tambahnya.

Kasubdit Siber Polda Jabar, AKBP Martua Ambarita, menambahkan bahwa setelah merasa tertipu, korban meminta pengembalian uang, namun pelaku menghilang.

Berkat kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polda Jabar berhasil mengungkap kasus ini, meskipun pelaku beroperasi dari dalam rutan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Halaman
x|close