4 Hari ke Depan KPK Bakal Tentukan Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2024, 16:27
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kaesang saat mendatangi kantor KPK. Kaesang saat mendatangi kantor KPK.

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum PSI yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep telah melaporkan penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akan menentukan apakah fasilitas yang diterima bersama istri Kaesang, Erina Gudono itu, gratifikasi atau bukan dalam beberapa hari ke depan.

"Kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gua rasa 3, 4 hari selesai lah itu ya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Jika fasilitas tersebut merupakan gratifikasi atau merupakan milik negara, Kaesang diminta mengembalikan sejumlah uang. Uang tersebut sesuai dengan harga tiket menumpang jet pribadi. Kaesang pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika fasilitas jet pribadi dianggap merupakan milik negara.

"Jadi ini lagi proses lagi jalan, kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara ini ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang nanti di setor uangnya gitu," papar Pahala.

"Yang bersangkutan ini udah udah bilang 'oh ya kira-kira Rp90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket', ini kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat ya, jadi Kaesang istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat..," imbuh Pahala.

Sebelumnya, Pahala menyebut Kaesang datang ke KPK guna meminta arahan KPK terkait fasilitas pesawat jet pribadi yang ia terima. Fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang itu, disorot publik dan dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi.

"Saudara Kaesang dan tim datang untuk, pertama sebenarnya meminta arahan dari KPK atas berita-berita sebelum ini, kan gitu ya. Ini harus ngapain lah, kira-kira gitu," kata Pahala.

KPK pun mengapresiasi kedatangan Kaesang yang atas inisiatif sendiri itu. "Nah untuk itu kami dari KPK pasti mengapresiasilah warga negara datang gitu atas berita yang menimpa dirinya gitu ya, terlepas dari dia PN (pejabat negara) nggak PN itu cerita yang lain lah, tapi dia datang minta arahan," tuturnya.

KPK sendiri telah menjelaskan ke Kaesang apa yang dimaksud gratifikasi. Adapun Kaesang datang ke KPK, telah menyiapkan dokumen pelaporan terkait gratifikasi dari situs KPK. Dokumen itu telah diisi sebelumnya. Isinya terkait pelaporan fasilitas jet pribadi ke KPK. 

"Ternyata beliau dan tim udah menyiapkan dokumen yang di-download dari gratifikasi online, sudah diisi gitu ya, ya sudah gitu kita lihat isinya, ada beberapa hal yang ini kalau SOP kita kan gini kita nerima laporan, kita pasti tanya lagi beberapa kronologis, in detail gitu ya," tutur Pahala.

Pihak KPK lalu meminta hal-hal rinci dari Kaesang. Dokumen yang dibawa dan diisi Kaesang terkait jet pribadi, rencananya akan dianalisa oleh KPK. Analisis ini dilakukan guna menentukan apakah yang diterima Kaesang termasuk gratifikasi atau bukan.

Halaman
x|close