Untuk diketahui, Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam. Pegi diamankan di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024.
Sampai saat ini, sudah 8 orang yang mendapatkan hukuman, 7 diantaranya hukuman seumur hidup, dan satu diantaranya sudah bebas. Sekitar 8 tahun setelah vonis tersebut, polisi kemudian menetapkan satu tersangka bernama Pegi Setiawan alias Perong.