Hotman Paris Beri Tanggapan Berbeda Soal Dugaan Rekaman CCTV Pembunuhan Vina dan Eky

NTVNews - 3 Jun 2024, 09:20
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hotman Paris Hutapea Hotman Paris Hutapea (Tangkapan Layar: Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan Vina Cirebon semakin lama semakin membuat penasaran publik dengan berbagai misteri yang beredar. Apalagi, baru-baru ini muncul rekaman CCTV yang diduga berasal dari lokasi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam. 

Walaupun rekaman diduga CCTV kasus Vina Cirebon itu juga belum mendapatkan konfirmasi kebenarannya, tapi berbagai asumsi liar terus membanjiri informasi di berbagai media saat ini. Sebab, rekaman tersebut sudah terlanjur viral di media sosial hingga menjadi perbincangan.

Kemunculan rekaman CCTV tersebut mengundang beragam reaksi, tak terkecuali dari kuasa keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea. Dalam sebuah acara, ia mengatakan bahwa pihaknya tak yakin di daerah pembunuhan Vina ada CCTV. 

"Saya tidak yakin ada CCTV di daerah kayak gitu. Itu kan daerah pinggiran kota, jadi mana ada CCTV. 8 tahun pula," kata Hotman Paris saat menjadi bintang tamu dalam program acara FYP di salah satu stasiun televisi yang dilansir pada Senin, 3 Juni 2024. 

Sebab, pengacara berdarah Batak itu mengatakan bahwa kasus ini akan terus menjadi polemik apabila Pegi yang menjadi sasaran. Bahkan, kata Hotman, pengakuan lima terpidana Pegi bukan pelaku yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

“Kasus ini akan menjadi polemik terus akan menimbulkan ketidak puasan kalau memang yang menjadi sasarannya Pegi. Jika CCTV itu ada, seharusnya sudah jadi bukti, motornya Pegi pun sudah tidak ada, jadi adanya cuma STNK, barang bukti sudah hilang," tandasnya.

Sosok yang disebut Vina Cirebon dan sahabatnya, Linda. (Instagram) Sosok yang disebut Vina Cirebon dan sahabatnya, Linda. (Instagram)

Untuk diketahui, Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam. Pegi diamankan di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Sampai saat ini, sudah 8 orang yang mendapatkan hukuman, 7 diantaranya hukuman seumur hidup, dan satu diantaranya sudah bebas. Sekitar 8 tahun setelah vonis tersebut, polisi kemudian menetapkan satu tersangka bernama Pegi Setiawan alias Perong. 

Halaman
x|close