KPU Tunggu Peraturan Presiden Soal Pelantikan Calon Kepala Daerah 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 18:08
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
KPU RI KPU RI (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) soal batasan usia kepala daerah merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/Hum/2024 siang hari ini, Senin, 8 Juli 2024. 

Dalam hal ini, KPU masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) soal pelantikan calon kepala daerah hasil Pemilu 2024. 

Hal tersebut disebabkan jadwal pelantikan berkaitan dengan syarat usia Calon Kepala Daerah (Cakada) mendaftar diri ke KPU.

"Hari ini KPU sudah mengundangkan amanat tersebut ke dlm peraturan KPU no 8/2024 khusunya pasal 15," kata Komisioner KPU RI Idham Holik di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: 

Mochammad Afifuddin Tanggapi Kritikan Mahfud MD yang Soroti Kualitas KPU RI

"Dengan amar putusan tersebut kami undangkan dalam peraturan KPU, maka dengan demikian syarat batas usia minimal syarat bakal pasangan calon kepala daerah dna wakilnya akan terhitung sejak pelantikan. Yang tentunya ini akan memunculkan pertanyaan. Kapan sih pelantikan ini?," sambungnya.

KPU RI <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> KPU RI (NTVNews.id/ Adiansyah)

Dikatakan Idham, pelantikan tersebut merujuk pada pasal 165 dan merujuk peraturan Presiden.

"Merujuk pada pasal 165, pelantikan merujuk pada peraturan presiden. Jadwal dan tata cara pelantikan sesuai dengan pasal 165 tersebutn maka dari itu kita tunggu peraturan presiden yang baru," imbuhnya.

Pelantikan kepala dan wakil kepala daerah masih menunggu peraturan Presiden terbit sesuai dengan ketentuan.

"Sekarang kan pertanyaanya kapan sebenarnya pelantikannya? Kita tunggu saja peraturan presidennya terbit, karena memang pasal 165 UU 10/2016 menegaskan demikian, bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur oleh peraturan presiden, perpres," katanya.

Sebelum diubahnya aturan itu,, syarat usia calon kepala daerah telah ditetapkan sejak penetapan. Pembahasan aturan baru ini pun telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. 

"Kami sudah dua kali adakan rapat koordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk responsif kami," pungkas Idham Holik.

Halaman
x|close