Pantun Jaksa ke SYL: Janganlah Mengaku Pahlawan, Kalau Masih Suka Biduan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 07:39
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nayunda Nabila dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Nayunda Nabila dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Istimewa)

Diketahui, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari anak buahnya di Kementan.

Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara.

SYL lalu menyampaikan pleidoi dan membantah melakukan korupsi. SYL juga menangis di persidangan. Dia mengaku masih bertanya-tanya mengapa ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
x|close