Pantun Jaksa ke SYL: Janganlah Mengaku Pahlawan, Kalau Masih Suka Biduan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 07:39
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nayunda Nabila dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Nayunda Nabila dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas nota pembelaan atau pledoi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui replik. Dalam kesempatan itu, jaksa menyampaikan pantun hingga sindiran. Biduan Nayunda Nabila Nizrinah juga dibawa-bawa JPU guna membalas SYL.

"Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan nangis sesenggukan," kata jaksa dalam pantunnya, mengawali pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7/2024).

JPU menyebut tangisan SYL tak dapat menghapus pidana. Sebab, kata jaksa perbuatan SYL telah terungkap dalam persidangan.

"Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang, berisi perbuatan-perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian," papar Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.

Jqks meyakini tuntutan 12 tahun penjara untuk SYL sudah adil. Meyer mempertanyakan alasan SYL dan tim kuasa hukumnya yang menyebut tindakan SYL untuk kepentingan rakyat.

JPU lantas membawa-bawa soal biduan, yang sebelumnya terungkap dalam persidangan. SYL disebut memberikan sejumlah hadiah seperti kalung, cincin, tas Balenciaga hingga membayari cicilan apartemen seorang biduan bernama Nayunda Nabila.

Nayunda pun diangkat sebagai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Nayunda menerima gaji Rp 4,3 juta per bulan selama setahun sebagai honorer, kendati hanya ngantor dua kali. Hal-hal itu lantas dijadikan bahan sindiran oleh jaksa dalam repliknya.

"Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya sunatan cucu Terdakwa itu yang dimaksud kepentingan rakyat? Apakah skincare anak dan cucu Terdakwa itu yAng dimaksud kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai Terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak Terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah renovasi rumah pribadi Terdakwa itu kepentingan rakyat apakah uang tiket perjalanan keluarga Terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah membeli kado ultah cucu Terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian jam tangan mewah Terdakwa itu termasuk kebutuhan rakyat? Apakah pembayaran kartu kredit Terdakwa itu yang dimaksud kegiatan dinas? Dan masih sangat banyak lagi yang tidak perlu kami sebutkan satu per satu karena telah rinci penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan," papar jaksa.

Jaksa kemudian lagi-lagi membacakan pantun.

"Jalan-jalan ke Kota Balikpapan. Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku pahlawan. Jikalau engkau masih suka biduan," kata jaksa.

Belum usai, JPU kembali melontarkan pantun lainnya.

"Jalan-jalan ke Tanjung Pinang. Jangan lupa membeli udang. Janganlah mengaku seorang pejuang. Jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silakan diisi sendiri," kata jaksa.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

Jaksa mengaku telah menahan diri untuk tak membuka semua chat dalam ponsel SYL yang telah disita dan dikloning. Alasannya, kata jaksa, SYL diadili dalam kasus korupsi bukan perselingkuhan.

"Penuntut umum tidak pernah sedikit pun berniat menghina atau mencari sensasi karena yang disampaikan dalam persidangan seluruhnya adalah murni fakta. Apakah keliru jika fakta itu ditampilkan untuk mendapatkan kebenaran materiil? Dalam rangka membuktikan perilaku koruptif Terdakwa, sebab kalaulah ada niat menghina, atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam HP terdakwa yang telah disita dan di-cloning isinya," papar jaksa.

Diketahui, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari anak buahnya di Kementan.

Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara.

SYL lalu menyampaikan pleidoi dan membantah melakukan korupsi. SYL juga menangis di persidangan. Dia mengaku masih bertanya-tanya mengapa ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
x|close