823 WNI Kena Tipu Modus Kerja di Dubai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2024, 17:07
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bareskrim Polri. (Antara) Bareskrim Polri. (Antara)

"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga negara asing melaksanakan operasi scam luar negeri," kata Himawan.

ZS ditangkap pada 27 Juni 2024. Ia dijemput di Abu Dhabi dan dilakukan penangkapan saat tiba di Indonesia.

Hasil penangkapan dari ZS ini kemudian menjadi dasar Polri dalam melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.

Tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Satu tersangka berinisial H ditangkap pada 28 Juni. Dia berperan sebagai operator.

Satu tersangka lainnya, M ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024. Ia memiliki peran dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam sindikat tersebut.

"Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS." jelas Himawan.

Satu tersangka lainnya inisial NSS telah ditangkap sejak 30 Agustus 2023. Pelaku itu juga sudah divonis 3,5 tahun.

Halaman
x|close