823 WNI Kena Tipu Modus Kerja di Dubai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2024, 17:07
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bareskrim Polri. (Antara) Bareskrim Polri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap sindikat scam online jaringan internasional. Total 823 warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditipu para pelaku.

"Total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024 ini dengan total kerugian Rp59 miliar di Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Himawan menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di Timur Tengah pada 31 Mei 2023. Kala itu ada laporan mengenai pemulangan WNI yang telah diperkerjakan oleh pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai.

"Jadi diawali scam internasional akan ada terkait kasus TPPO dan TPPU-nya jadi tiga kasus ini akan menjadi satu rangkaian dari jaringan internasional," kata Himawan.

Para pelaku, kata dia menyebarkan scam online berisi tawaran bekerja melalui media WhatsApp dan Telegram. Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di Dubai dengan gaji menggiurkan.

"Korban ditawari pekerjaan kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp 15 juta per bulan," kata Himawan.

Informasi itu lantas diselidiki oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Polisi lalu berhasil menangkap warga negara China inisial ZS, yang merupakan pimpinan scam online jaringan internasional.

"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga negara asing melaksanakan operasi scam luar negeri," kata Himawan.

ZS ditangkap pada 27 Juni 2024. Ia dijemput di Abu Dhabi dan dilakukan penangkapan saat tiba di Indonesia.

Hasil penangkapan dari ZS ini kemudian menjadi dasar Polri dalam melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.

Tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Satu tersangka berinisial H ditangkap pada 28 Juni. Dia berperan sebagai operator.

Satu tersangka lainnya, M ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024. Ia memiliki peran dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam sindikat tersebut.

"Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS." jelas Himawan.

Satu tersangka lainnya inisial NSS telah ditangkap sejak 30 Agustus 2023. Pelaku itu juga sudah divonis 3,5 tahun.

Himawan menjelaskan, jaringan ini merupakan sindikat internasional yang telah melakukan penipuan di empat negara. Total keuntungan yang didapat para pelaku mencapai Rp 1,5 triliun.

"Peristiwa online scam jaringan internasional yang dipimpin tersangka ZS melakukan online scam di tiga negara lainnya, yaitu Thailand, India, dan China. Total kerugian secara keseluruhan yaitu Rp 1,5 triliun," tuturnya.

Polri menegaskan penyidikan kasus scam online jaringan internasional ini belum selesai. Polri telah meminta penerbitan red notice kepada pelaku yang masih jadi buron di luar negeri.

"Interpol telah keluarkan 4 red notice, kita melakukan permintaan untuk red notice DPO kepada Interpol (bagi) warga negara Indonesia yang masih berada di Dubai dan satu yang sudah kita tetapkan DPO warga negara asing yang saat ini masih dalam proses red notice," tandasnya.

Halaman
x|close