Ganja 30 Kg di Kampung Bahari Dikirim dari Medan Pakai Ekspedisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2024, 17:09
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (tengah). Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (tengah).

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mengamankan 30 kg ganja dari seorang bandar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi mengungkapkan, ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatra Utara melalui jasa ekspedisi, hingga akhirnya sampai ke Kampung Bahari.

"Melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi tersebut, kemudian tim melakukan control delivery dari gudang ekspedisi ke alamat yang tertera di resi," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Minggu (21/7/2024).

Dari control delivery itu, polisi berhasil menangkap dua orang berinisial R dan AF di pinggir Jalan Bahari, Jakarta Utara. Ganja tersebut disimpan dalam boks kontainer. Rencananya ganja bakal diedarkan di Jakarta.

"Setelah digeledah, didapatkan ganja tersebut di dalam boks kontainer dan mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang bernama Bhegeng (DPO)," kata dia.

"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," sambung Donald.

Sebelumnya, Donald menyebut bandar dan kurir ganja 30 Kg tersebut ditangkap pada Rabu (17/7) sore. Dua orang tersebut ialah pria berinisial R dan AF.

Menurut Donald, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian melakukan penelusuran dan menyita sebanyak 30 Kg ganja dari tangan keduanya.

"Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg, satu unit roda dua, dan satu unit HP," kata dia.

Kedua orang tersebut dan barang bukti yang ada sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Halaman
x|close