Kronologi Kasus Ronald Tannur, Sempat Dituntut 12 Tahun Kini Divonis Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 09:55
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi pembunuhan Ilustrasi pembunuhan (freepik/ rawpixel.com)

Jaksa juga menuntut Ronald untuk membayar restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban atau ahli waris, dengan tambahan subsider kurungan 6 bulan jika restitusi tidak dibayar.

Namun, hakim ketua Erintuah Damanik memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan. Hakim Damanik menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik di bawah Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusannya, Hakim Damanik menyatakan, "Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, serta memberikan hak-hak dan martabat terdakwa."

Putusan tersebut membuat Ronald menangis. Ia segera berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya sebelum menyebutkan bahwa vonis tersebut adalah bukti dari Tuhan. "Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan kepada kuasa hukum saya," ujar Ronald saat dibawa petugas ke tahanan setelah sidang.

Halaman
x|close