Kronologi Kasus Ronald Tannur, Sempat Dituntut 12 Tahun Kini Divonis Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 09:55
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi pembunuhan Ilustrasi pembunuhan (freepik/ rawpixel.com)

Ntvnews.id, Jakarta -  Anak dari mantan anggota DPR RI F-PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), baru-baru ini dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah dalam membunuh atau menganiaya Dini hingga meninggal.

Putusan tersebut mengejutkan banyak orang yang hadir di sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli. Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban atau ahli waris.

Kronologi Kasus Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti <b>(Tangkapan layar Tiktok)</b> Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti (Tangkapan layar Tiktok)

Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Oktober 2023, saat Dini dan Ronald mengunjungi karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya. Mereka berkaraoke dan mengonsumsi alkohol hingga larut malam.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Oegroseno: Terdapat Sejumlah Novum yang Bisa Diajukan

Ketika hendak pulang, mereka terlibat cekcok di depan lift, yang berlanjut hingga ke basement. Di sana, Ronald menampar Dini dan memukul botol Tequilla yang dibawanya. Penganiayaan tersebut berlanjut hingga Dini sempat terlindas mobil.

Dini mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan. Video kondisi Dini yang terekam dan viral di media sosial menarik perhatian publik.

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2023, dengan dakwaan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini juga menarik perhatian nasional karena ayah Ronald, Edward Tannur, masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB. Meskipun sempat dikaitkan dengan intervensi, polisi tetap melanjutkan penyidikan dan akhirnya Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan ke LPSK

Proses hukum Ronald mengalami beberapa kendala, termasuk berkas yang bolak-balik dari kepolisian ke Kejari Surabaya karena belum lengkap. Akhirnya, pada Kamis, 17 Januari 2024, berkas dinyatakan lengkap.

Sidang pertama Ronald digelar secara daring pada Selasa, 19 Maret 2024, dengan Ronald mengikuti dari rumah tahanan. Pada agenda tuntutan, jaksa sempat menunda hingga tiga kali, tetapi akhirnya pada Kamis, 27 Juni 2024, menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Ronald untuk membayar restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban atau ahli waris, dengan tambahan subsider kurungan 6 bulan jika restitusi tidak dibayar.

Namun, hakim ketua Erintuah Damanik memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan. Hakim Damanik menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik di bawah Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusannya, Hakim Damanik menyatakan, "Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, serta memberikan hak-hak dan martabat terdakwa."

Putusan tersebut membuat Ronald menangis. Ia segera berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya sebelum menyebutkan bahwa vonis tersebut adalah bukti dari Tuhan. "Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan kepada kuasa hukum saya," ujar Ronald saat dibawa petugas ke tahanan setelah sidang.

Halaman
x|close