6 Mantan Mahasiswa Dihukum Mati Gegara Kejahatan Keji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 10:15
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Penjara Ilustrasi Penjara

Baca Juga: Tamara Tyasmara Minta Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dihukum Mati

Lima dari mahasiswa tersebut awalnya didakwa dengan pembunuhan berdasarkan pasal 302 UU Pidana, yang menetapkan hukuman mati wajib jika terbukti bersalah. Satu mahasiswa lainnya didakwa sebagai kaki tangan berdasarkan pasal 109 UU yang sama, yang juga menetapkan hukuman mati wajib.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sebelumnya menyatakan enam mahasiswa itu bersalah karena menyebabkan cedera pada korban secara sengaja namun tanpa niat membunuh, berdasarkan pasal 304 ayat (a) UU Pidana, yang menetapkan hukuman maksimum 30 tahun penjara dan denda jika perbuatan itu dilakukan dengan niat menyebabkan kematian.

Keenam terdakwa dituduh melakukan perbuatan mengerikan tersebut di dalam salah satu kamar di blok Asrama Jebat UPNM pada 22 Mei 2017, antara pukul 04.45 hingga 05.45 waktu setempat. Korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Serdang pada 1 Juni 2017.

Halaman
x|close