6 Mantan Mahasiswa Dihukum Mati Gegara Kejahatan Keji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 10:15
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Penjara Ilustrasi Penjara

Ntvnews.id, Kuala Lumpir - Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan atas pembunuhan keji seorang kadet Angkatan Laut bernama Zulfaran Osman Zulkarnain sekitar tujuh tahun lalu.

Dilansir dari Channel News Asia, Kamis, 25 Juli 2024 Pengadilan Banding Malaysia membatalkan hukuman penjara 18 tahun yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dan menjatuhkan hukuman mati sesuai dengan pasal 302 Undang-Undang Pidana.

Hakim Hadhariah Syed Ismail menetapkan bahwa majelis tiga hakim memutuskan lima mantan mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus ini secara bergantian menekankan setrika uap pada tubuh korban, termasuk bagian pribadinya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Baru Kali Ini 7 Orang Kasus Vina Dihukum Mati Tanpa Bukti yang Memadai

Sementara satu mahasiswa lainnya terlibat dalam menghasut dan memberikan pengarahan kepada lima mahasiswa lainnya.

"Oleh karena itu, kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hukuman tunggal yang pantas untuk keenam terdakwa adalah mereka akan dibawa ke tempat eksekusi dan dihukum mati dengan cara digantung," ucap Hakim Hadhariah saat membacakan putusannya.

"Dengan demikian, pengadilan membatalkan hukuman penjara 18 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap keenam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati," tegasnya.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Minta Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dihukum Mati

Lima dari mahasiswa tersebut awalnya didakwa dengan pembunuhan berdasarkan pasal 302 UU Pidana, yang menetapkan hukuman mati wajib jika terbukti bersalah. Satu mahasiswa lainnya didakwa sebagai kaki tangan berdasarkan pasal 109 UU yang sama, yang juga menetapkan hukuman mati wajib.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sebelumnya menyatakan enam mahasiswa itu bersalah karena menyebabkan cedera pada korban secara sengaja namun tanpa niat membunuh, berdasarkan pasal 304 ayat (a) UU Pidana, yang menetapkan hukuman maksimum 30 tahun penjara dan denda jika perbuatan itu dilakukan dengan niat menyebabkan kematian.

Keenam terdakwa dituduh melakukan perbuatan mengerikan tersebut di dalam salah satu kamar di blok Asrama Jebat UPNM pada 22 Mei 2017, antara pukul 04.45 hingga 05.45 waktu setempat. Korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Serdang pada 1 Juni 2017.

Halaman
x|close