Ini Respons DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 17:42
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

"Kita sama-sama kawal pengadilan tingkat banding. Agar almarhumah bisa mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman kepada media.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak terbukti bahwa Ronald Tannur bersalah dalam kasus kematian kekasihnya, Dini.

Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan terhadap Ronald, baik menurut Pasal 338 KUHP maupun Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Halaman
x|close