Ini Respons DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 17:42
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI,  Habiburokhman, merespons kasus vonis bebas kasus penganiayaan dan meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang dikeluarkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur. Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Rike Diah Pitaloka Desak KY Minta Selidiki Ulang

"Jadi walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," sambungnya

Alasan dari Waketum Partai Gerindra meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi adalah untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang pantas dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Kata Ahmad Sahroni: Pake Otaknya Pak Hakim

"Kita sama-sama kawal pengadilan tingkat banding. Agar almarhumah bisa mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman kepada media.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak terbukti bahwa Ronald Tannur bersalah dalam kasus kematian kekasihnya, Dini.

Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan terhadap Ronald, baik menurut Pasal 338 KUHP maupun Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Halaman
x|close