Terkuak, Gaji Pembantu SYL Dibayarin Kementan Habis Rp35 Juta

NTVNews - 8 Mei 2024, 15:04
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara) Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Banyak keperluan pribadi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dibiayai oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Uang tersebut diduga hasil pemerasan dan gratifikasi dari eks anak buahnya. Terbaru, gaji pembantu SYL bahkan dilunasi oleh para pejabat Kementan.

Hal ini diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto. Hermanto dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.

Hermanto mengungkapkan, pihaknya dibebani untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar, Sulawesi Selatan sebesar Rp 35 juta.

Jaksa mulanya menanyakan ada atau tidaknya pengeluaran uang pribadi Hermanto untuk kebutuhan SYL. Ia mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar.

"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Ada," jawab Hermanto.

"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" tanya jaksa lagi.

"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.

"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa.

"Pak SYL," jawab Hermanto.

"Pembantu yang di mana ini?" tanya jaksa.

"Di Makassar," jawab Hermanto.

Hermanto menjelaskan, tak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk membayar gaji pembantu SYL. Atas itu uang pribadinya dipakai untuk menggaji pembantu SYL. Meski demikian, uang pribadi Hermanto itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.

"Sebentar, ini kan pembantu ya, ada nggak anggaran untuk pembantu?" tanya jaksa.

"Nggak ada," jawab Hermanto.

"Pak Lukman (eks Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya jaksa kembali.

"Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya nggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya," jawab Hermanto.

"Saksi tahunya dari mana?" tanya jaksa.

"Pak Lukman yang ngasih tahu," jawab Hermanto.

Jaksa KPK kemudian menunjukkan bukti transfer pembayaran upah pembantu yang dilakukan Hermanto. Pada bukti transfer yang ditampilkan, tertulis tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta.

"Kirimnya tiga kali ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hermanto.

"Ada yang sekali kirim Rp 22 juta, ada yang Rp 10 juta dan Rp 13 juta. Ini malah lebih dari Rp 32 juta ya?" tanya jaksa.

"Saya lupa angka pastinya, tapi ini yang bener kan ini yang sudah...," jawab Hermanto.

"Ini ada dua nama berbeda, apakah permintaannya sama ini, untuk pembantu di Makassar semua?" tanya jaksa.

"Yang pembantu itu yang nama Theresia itu," jawab Hermanto.

"Oh, Theresia, Rp 22 (juta) ditambah Rp 13 (juta), Rp 10 (juta). Jadi Rp 35 untuk yang Theresia?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hermanto.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

Halaman
x|close