Turis Kena Denda Saat Liburan di Negara Tetangga Indonesia, Kok Bisa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2024, 09:59
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Singapura Singapura (Istimewa)

Ntvnews.id, Singapura - Seorang turis asal China membuat ulah di hari pertama liburannya di Singapura dengan menerbangkan drone pada ketinggian 60 meter.

Dilansir dari The Straits Times, Senin, 29 Juli 2024, Zhong Zhensheng (68) datang ke Singapura bersama istrinya. Mereka tiba pada 25 Juli dan merencanakan liburan selama dua hari di negara tersebut.

Setelah keluar dari bandara pada pukul 13.00, pasangan itu langsung menuju Marina Bay, tempat yang mereka pilih untuk menerbangkan drone DJI Mavic Air 2.

Baca Juga: 7 Tempat Terlarang untuk Didatangi Turis di Dunia, Dari Pulau Ular hingga Sentinel Utara

Zhong mengambil 38 foto dalam dua penerbangan terpisah dengan drone tersebut, yang berlangsung sekitar 12 hingga 13 menit dan mencapai ketinggian maksimum 148 meter di atas permukaan laut.

Sekitar pukul 17.30 pada hari yang sama, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi keberadaan drone Zhong dan segera menghubungi pihak kepolisian.

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Cheah Wenjie menginformasikan kepada pengadilan bahwa Zhong telah mendaftarkan drone-nya di China dan seharusnya mengetahui bahwa pengoperasian drone tunduk pada peraturan, termasuk di Singapura.

Pantai Pulau Sentosa Singapura Ditutup <b>(Istimewa)</b> Pantai Pulau Sentosa Singapura Ditutup (Istimewa)

Marina Barrage telah ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara sejak Maret 2024. Ini berarti, siapa pun yang menerbangkan drone di area tersebut untuk tujuan rekreasi dan pada ketinggian lebih dari 60 meter di atas permukaan laut harus memperoleh izin.

Baca Juga: 5 Negara yang Cuma Terima Turis Tajir untuk Berwisata, yang Bokek Harap Minggir Dulu

DPP Cheah Wenjie menyatakan, "Dengan melakukan pencarian daring sederhana mengenai area tersebut, Zhong akan menemukan informasi bahwa Marina Bay adalah lokasi yang dilindungi dan bukan tempat untuk menerbangkan drone."

Jaksa penuntut meminta denda antara SGD 15.000 atau Rp 181 juta hingga SGD 18.000 atau Rp 218 juta, sementara pengacara pembela Zhong, Daniel Loh dari BR Law Corporation, meminta denda sebesar SGD 9.000 atau Rp 109 juta.

Loh menjelaskan bahwa Zhong tidak melihat tanda-tanda pelarangan penggunaan drone di area Marina Barrage, yang membuatnya percaya bahwa menerbangkan drone di sana aman.

Drone tersebut juga dilengkapi dengan fitur yang seharusnya mendeteksi keamanan area terbang, namun tidak diperbarui dengan data terbaru.

"Mengingat semua keadaan yang ada, kejadian ini benar-benar merupakan insiden tidak disengaja yang bisa terjadi pada siapa saja," kata Loh.

Akhirnya, Zhong dikenakan denda sebesar SGD 12.000 atau Rp 145 juta untuk tiga pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara.

Halaman
x|close