Datangi DPR, Keluarga Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Minta Keadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2024, 15:15
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Keluarga dari Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Datangi DPR Keluarga dari Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Datangi DPR (ANTARA/Bagus)

Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga dari Dini Sera terdiri dari ayah dan adiknya mendatangi DPR atas kasus Ronald Tannur setelah dinyatakan bebas dari penganiayaan Dini hingga tewas.

Ayah korban bernama Ujang Suherman dan adiknya yaitu Alfika Risma mendatangi DPR didampingi oleh pengacaranya.

Baca Juga:

Waskita Beton Precast Katongi Kontrak Baru Rp1,36 Triliun pada Semester I 2024

Benny Janji Ungkap Inisial T Bos Judi Online RI Usai Diperiksa Polisi

"Terkait kasus ini saya pikir secara garis besar pendapat semua anggota Komisi III sama, kami sama-sama prihatin terhadap kasus ini, dan kami ingin mencari solusi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka rapat audiensi, Senin 29 Juli 2024, dilansir Antara.

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti <b>(Tangkapan layar Tiktok)</b> Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti (Tangkapan layar Tiktok)

Selain itu juga, ketika Alfika Risma datang ke ruang sidang DPR, ia membawa kertas bertulisan 'Justice for Dini Sera' (Keadilan Untuk Dini Sera). Selain itu juga, ia menjelaskan lebih lanjut bahwa sang kakak meninggalkan seorang putra bernama Desta.

"Saya mohon kepada bapak pimpinan Komisi III untuk membantu terus kasus ini hingga selesai agar keluarga saya mendapatkan keadilan," kata Alfika.

Mewakili keluarga, dia pun menginginkan agar pelaku yang menyebabkan kakaknya meninggal itu mendapat hukuman yang setimpal, serta para hakim yang mengadili perkara itu pun ditindak seadil-adilnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut.

Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun setelah masuk persidangan, Ronald Tannur dinyatakan bebas dari segala hukum, hakim menyebutkan bahwa barang bukti tidak cukup kuat.

Halaman
x|close