Jaksa: Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Rp420 Miliar Kasus Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2024, 11:18
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Harvey Moeis dan Helena Lim Harvey Moeis dan Helena Lim (ANTARA)

Menurut JPU, kerja sama tersebut merupakan akal-akalan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020 Alwin Albar, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra.

Selain itu, merupakan pula akal-akalan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Tamron alias Aon, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020 Rosalina, Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008-2018 Fandy Lingga alias Fandy Lie, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah, dan Harvey.

JPU menuturkan bahwa mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah jauh melebihi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) smelter PT Timah menjadi Rp3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp738,93 miliar berdasarkan HPP.

"Sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 miliar," ucap JPU.

Setelah kerja sama sewa peralatan penglogaman timah ditandatangani, kata JPU, Tamron, Suwito, Robert, dan Fandy pun melakukan pertemuan dengan Harvey.

Dalam pertemuan tersebut, Harvey meminta uang sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per metrik ton kepada keempatnya untuk biaya pengamanan peralatan.

Lalu keempat orang tersebut sepakat mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah pemberian biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai sebesar 500 per metrik ton, yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah.

Halaman
x|close