Jaksa: Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Rp420 Miliar Kasus Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2024, 11:18
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Harvey Moeis dan Helena Lim Harvey Moeis dan Helena Lim (ANTARA)

Deretan mobil mewah yang disita Kejagung dari Harvey Moeis. Deretan mobil mewah yang disita Kejagung dari Harvey Moeis.

JPU membeberkan mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-seolah biaya CSR itu ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey serta ada yang ditransfer melalui rekening tempat penukaran uang atau Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya sehingga seolah-olah uang yang ditransfer merupakan transaksi penukaran mata uang asing.

"Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh Helena Lim yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey," tutur JPU.

Selain akibat uang yang mengalir ke Harvey dan Helena, kerugian negara juga disebabkan karena adanya aliran uang korupsi yang memperkaya Amir senilai Rp325,99 juta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta melalui PT Refined Bangka Tin Rp4,57 triliun, Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa Rp3,66 triliun, Robert melalui PT Sariwiguna Binasentosa Rp1,92 triliun, serta Suwito melalui PT Stanindo Inti Perkasa Rp2,2 triliun.

Kemudian, menguntungkan pula sebanyak 375 mitra jasa usaha pertambangan, di antaranya CV
Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Rp10,38 triliun, CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) Rp4,14 triliun, serta Emil melalui CV Salsabil Rp986,79 miliar.

Adapun ketiga Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung tersebut didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Korupsi diduga dilakukan ketiganya dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
x|close