Penyelundupan 22 Juta Ekor Benih Lobster Senilai Rp277 Miliar Digagalkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 14:04
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (ketiga dari kanan) dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat (2/8/2024). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (ketiga dari kanan) dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Sinta Ambar)

Dalam kasus penyelundupan benur ini, KKP yakin mampu membongkar sindikat penyelundup benih bening lobster (BBL) atau benur yang telah berulang kali merugikan negara.

"Insya Allah harus ada. Sebaiknya kita buktikan ke masyarakat dalam hal ini ada orang besar atau dalang yang melakukan penyelundupan. Saya yakin itu bisa," tambah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono. 

Ipunk sapaan akrabnya, menuturkan komoditas BBL yang diselundupkan bagaikan narkoba hidup yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga menjadi incaran oknum-oknum nakal mengeruk sumber daya kelautan Indonesia tanpa melalui jalur yang sepatutnya alias ilegal.

Benih bening lobster (BBL). (Antara) Benih bening lobster (BBL). (Antara)

Ia mengakui, pihaknya memang kekurangan sumber daya manusia dalam melakukan pengawasan. Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya lantas gencar melakukan operasi gabungan atau kolaborasi lintas lembaga yang meliputi TNI AL, Kepolisian hingga Bakamla.

Baca Juga: Pengiriman Benih Lobster ke Luar Negeri Lewat Soetta Digagalkan, Negara Rugi Rp4,9 M

5 Cara Membuat Bakso yang Enak dan Mudah, dari Isian Sapi hingga Udang

Lewat operasi gabungan itu, celah-celah penyelundupan baik laut dan darat perlahan dipersempit dan ditutup. "Kita operasi tidak hanya di laut tapi bahkan sampai gudang-gudangnya," ujarnya.

Halaman
x|close