Rabu 11 September 2024, Layanan SIM Keliling Tersebar di Lima Wilayah Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2024, 08:16
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. (Foto: Adiantoro/NTV) Ilustrasi. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. (Foto: Adiantoro/NTV)

Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

- Jakarta Barat

Lokasi: Mall Citraland
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

- Jakarta Pusat

Lokasi: Lapangan Benteng
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB

Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Halaman
x|close