Rabu 11 September 2024, Layanan SIM Keliling Tersebar di Lima Wilayah Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2024, 08:16
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. (Foto: Adiantoro/NTV) Ilustrasi. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. (Foto: Adiantoro/NTV)

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikolog.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

Halaman
x|close