Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta Rabu 10 Juli 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 08:06
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa via olx.co.id) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa via olx.co.id)

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikolog.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

Halaman
x|close