Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta Rabu 10 Juli 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 08:06
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa via olx.co.id) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa via olx.co.id)

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Berdasarkan ketentuan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Dan ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Halaman
x|close