Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Rabu 17 Juli 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2024, 08:14
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa)

- Jakarta Barat: Mall Citraland

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Sementara bagi masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan pelayanan SIM keliling, maka harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Dan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

Halaman
x|close